PENGANTAR

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi  kegiatan riset, baik yang bersifat dasar, terapan, maupun rumusan kebijakan nasional, memastikan para periset melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik dan kode perilaku periset, serta melakukan pengembangan kompetensi periset, diperlukan suatu wadah dalam bentuk perhimpunan profesi periset. Perhimpunan periset dimaksud juga merupakan wadah aspirasi dan forum komunikasi para periset Indonesia yang harus terus menerus meningkatkan kompetensinya, memproduksi ilmu pengetahuan, menghasilkan invensi dan inovasi serta menjaga etika. Pada gilirannya para periset dapat berkontribusi dalam meningkatkan daya saing nasional di era global.

 

Selain itu, perhimpunan periset dapat melakukan langkah strategis perlindungan hukum untuk para periset dalam menjalankan tugas profesinya dan menyinergikan segala sumber daya untuk memberikan advokasi terhadap berbagai kebijakan negara maupun institusi yang berkaitan dengan keselamatan dan kemaslahatan para periset. Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) juga bisa mengelola usaha untuk menghasilkan pendapatan yang akan digunakan untuk biaya operasional PPI serta mensejahterakan para anggota. Semua hal ini telah diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

 

Perhimpunan Periset Indonesia adalah organisasi profesi periset Indonesia yang diamanatkan oleh BRIN selaku instansi Pembina periset di Indonesia untuk melaksanakan : penegakan etika periset, advokasi periset, dan pengembangan kompetensi periset. Para periset yang tergabung dalam PPI bukan saja berstatus pegawai negeri atau  Aparatur Sipil Negara (ASN)  tetapi juga pegawai swasta atau non-ASN. Para pejabat fungsional ASN diwajibkan untuk menjadi anggota organisasi profesi agar dapat menciptakan periset Indonesia yang beretika, profesional, berdaya saing global, serta mendukung kemajuan dan kemandirian Bangsa.

 

Bagi periset ASN, Perhimpunan Periset Indonesia telah ditunjuk oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai wadah organisasi profesi bagi 11 jabatan fungsional, yaitu Peneliti, Perekayasa, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, Analis Pemanfaatan Iptek, Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Analis Perkebunrayaan, Teknisi Perkebunrayaan, Kurator Koleksi Hayati, Pengembang Teknologi Nuklir, dan Pranata Nuklir.